Terlibat 3 Kejadian Besar, Ketua Geng Motor di Jambi Ditembak Polisi
Polisi terpaksa menembak Kepala geng motor di Jambi berinisial AY (19) di Kota Jambi karena berusaha melarikan saat ditangkap.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi terpaksa menembak Kepala geng motor di Jambi berinisial AY (19) di Kota Jambi karena berusaha melarikan saat ditangkap.
AY ditembak saat hendak ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi, Selasa (25/1/2022).
AY terpaksa ditembak petugas, lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan.
Ke pada sejumlah awak media, AY mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf ke pada pihak keluarga korban.
Baca juga: Maling Motor di Cakung Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Ditelanjangi
"Saya minta maaf," kata AY, usai pres rilis di Mapolresta Jambi, Kamis (27/1/2022).
Ia mengimbau rekan-rekannya, agar tidak lagi nekat berbuat hal serupa.
"Untuk para pelaku lainnya, tobatlah sakit keno tembak," ucap AY, sembari menyesali perbuatannya.
AY, kata Eko, terlibat di tiga kejadian besar, yakni pembacokan di Aur Duri pada 22 Desember 2021 lalu, dengan korban mengalami luka bacok di tangan.
Kemudian, kejadian di Mayang Ujung, di mana pelaku merampas Handphone milik tiga wanita yang sedang berteduh dari hujan, di masjid, dan pembacokan di kawasan Tugu Keris, Kotabaru, pada 23 Januari 2022 dengan seorang korban wanita, yang mengalami luka bacok di kepala.
AY menjadi eksekutor sekaligus otak di balik rentetan serangan tersebut. Saat diamankan, AY mencoba melakukan melarikan diri, dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
Kaki kanannya dihadiahi timah panas petugas, hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Tidak hanya itu, AY juga merupakan residivis, kasus pencurian. Kata Eko, AY sudah dua kali merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Motor di Cipondoh Tangerang, Begini Kronologi Lengkapnya
Eko menegasakan akan melakukan proses hukum ke pada 11 anak di bawah umur, dari 14 orang yang diamankan terkait kelompok anggota geng motor di Kota Jambi.