Remaja Putri 16 Tahun di Kupang Tega Buang Bayinya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar
Kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap. Bayi malang itu ternyata hasil hubungan gelap LL (16) dan AT.
Editor: Endra Kurniawan
Lebih lanjut Kompol Joni menjelakan, pada saat LL hamil ada rasa kecurigaan dari ibunya karena LL tidak pernah haid sementara hari periode haid LL hampir bersama dengan ibunya. "Ibunya selalu tanya tapi LL pun selalu menjawab, sonde mama," kata Kompol Joni.
Hingga pada bulan yang kelima, lanjut Kompol Joni, ibunya lebih merasa curiga karena tubuh LL mulai berubah. Sang ibu berniat membawa LL ke rumah sakit namun LL menolak diperiksa.
Menurut Kompol bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan LL dengan pacarnya AT alias Andi.
LL dan Andi berpacaran sejak tahun 2019. Keduanya sudah belasan kali melakukan hubungan badan hingga LL hamil.
Awalnya LL menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada Andi.
Pada Oktober 2021, LL dan Andi putus.
Penyidik Polsek Oebobo telah menetapkan LL dan Andi sebagai tersangka.
Andi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, korbannya adalah LL. Sedangkan LL tersangka penelantaran anak.
Andi terancam penjara 15 tahun, sementara hukuman LL lebih ringan karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Terkait kasus pembuangan bayi, kami menerima dua laporan polisi, yakni penelantaran anak dan pencabulan anak," ungkap Kompol Joni.
Mengenai laporan penelantaran anak, kata Kompol Joni, langsung dari ketua RT setempat dengan terlapor ibu bayi.
Baca juga: Bayi yang Dibuang Ibunya di Daerah Jambi Meninggal Dunia
"Karena sang ibu dari bayi itu sengaja untuk menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya," katanya.
Menurut Kompol Joni, LL dikenakan pasal penelantaran anak Pasal 77b Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.
Lantaran LL masih anak di bawah umur sehingga hukumannya dipotong setengah, maka tersisa 2 tahun 8 bulan.