Remaja Putri 16 Tahun di Kupang Tega Buang Bayinya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar
Kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap. Bayi malang itu ternyata hasil hubungan gelap LL (16) dan AT.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap.
Bayi malang itu ternyata hasil hubungan gelap seorang remaja putri 16 tahun dengan pacarnya sendiri.
Identitas keduanya, LL (16) dan AT alias Andi.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersanga.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti SIK melalui Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing mengatakan, kasus bermula saat LL melahirkan bayinya Sabtu 22 Januari 2022.
Ia melakukan persalinan sendirian di rumah orangtuanya.
Baca juga: Bayi Berumur 2 Tahun di Pringsewu Lampung Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan Belakang Rumah
Setelah melahirkan sekitar pukul 03.00 Wita, LL membuang bayinya di kebun, tak jauh dari rumah orangtuanya.
Saat melahirkan, anggota keluarga maupun warga tidak ada yang tahu.
Bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Alo Siki sekitar pukul 05.30 Wita. Alo Siki yang adalah ayah LL tidak menduga bahwa bayi perempuan itu merupakan cucunya.
Selain menggegerkan warga, informasi penemuan bayi perempuan itu sampai ke pihak kepolisian.
Anggota Polsek Oebobo turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kompol Joni mengatakan bahwa pihaknya langsung curiga kepada para pemilik rumah.
"Kami curiga dengan pemilik rumah. Kami temukan ada seorang gadis yang lemas dan pucat serta ada bercak darah pada pakaian sehingga kami interogasi," ujar Kompol Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 28 Januari 2022.
"Awalnya LL tidak mengaku sehingga kami panggil terpisah untuk diperiksa. Ia pun mengaku kalau ia ibu dari bayi tersebut dan mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi pada pukul 03.00 Wita," tambahnya.
Baca juga: Viral Video Bayi Meninggal di Ambulans Karena Terjebak Macet, Kapolda Sulsel Angkat Bicara
Lebih lanjut Kompol Joni menjelakan, pada saat LL hamil ada rasa kecurigaan dari ibunya karena LL tidak pernah haid sementara hari periode haid LL hampir bersama dengan ibunya. "Ibunya selalu tanya tapi LL pun selalu menjawab, sonde mama," kata Kompol Joni.
Hingga pada bulan yang kelima, lanjut Kompol Joni, ibunya lebih merasa curiga karena tubuh LL mulai berubah. Sang ibu berniat membawa LL ke rumah sakit namun LL menolak diperiksa.
Menurut Kompol bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan LL dengan pacarnya AT alias Andi.
LL dan Andi berpacaran sejak tahun 2019. Keduanya sudah belasan kali melakukan hubungan badan hingga LL hamil.
Awalnya LL menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada Andi.
Pada Oktober 2021, LL dan Andi putus.
Penyidik Polsek Oebobo telah menetapkan LL dan Andi sebagai tersangka.
Andi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, korbannya adalah LL. Sedangkan LL tersangka penelantaran anak.
Andi terancam penjara 15 tahun, sementara hukuman LL lebih ringan karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Terkait kasus pembuangan bayi, kami menerima dua laporan polisi, yakni penelantaran anak dan pencabulan anak," ungkap Kompol Joni.
Mengenai laporan penelantaran anak, kata Kompol Joni, langsung dari ketua RT setempat dengan terlapor ibu bayi.
Baca juga: Bayi yang Dibuang Ibunya di Daerah Jambi Meninggal Dunia
"Karena sang ibu dari bayi itu sengaja untuk menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya," katanya.
Menurut Kompol Joni, LL dikenakan pasal penelantaran anak Pasal 77b Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.
Lantaran LL masih anak di bawah umur sehingga hukumannya dipotong setengah, maka tersisa 2 tahun 8 bulan.
Laporan polisi kedua terkait pencabulan dikarenakan ibu bayi tersebut masih di bawah umur.
Kompol Joni mengatakan, pelapor ibu bayi tersebut dengan terlapor adalah Andi.
Ia mengatakan tersangka dijerat hukuman terkait pencabulan dengan pasal 81 ayat 2 SUB pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dicontohkan pada pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (tentang percabulan dan persetubuhan anak).
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ibu Pembuang Bayi Melahirkan di Kamar Mandi, Orangtua Tak Tahu Anak Hamil
(POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)