Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali

Artis sinetron Randa Septian (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba 

Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas