17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba
Waketum LPSK Edwin Partogi menjelaskan 17 temuan terkait dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Baca juga: Kesaksian 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Bantah Beri Makan 2 Kali
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
Jadi aktivitas para tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya saja.
Temuan yang keempat, Edwin menyebut bahwa tempatnya sangat tidak layak.
Terdapat satu bangunan yang terdiri dari tiga ruangan.
Dua di antaranya adalah sel dan satu lainnya dikatakan sebagi dapur.
"Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6x6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan."