Berpura-pura Jadi Tukang Ojek, Pemuda di Maluku Rudapaksa Wanita 32 Tahun di Semak-semak
JR, pria berusia 23 tahun ditangkap polisi atas kasus asusila di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - JR, pria berusia 23 tahun ditangkap polisi atas kasus asusila di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Pelaku diketahui berpura-pura menjadi tukan ojek di Tiakur, Maluku Barat Daya, kemudian melakukan aksi rudapasa terhadap penumpangnya, Kamis (27/1/2022).
“Motifnya, tersangka pura-pura jadi tukang ojek,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam rilisnya, Selasa (1/2/2022).
Peristiwa ini bermula saat korban SWS (32) hendak menuju ke pelabuhan dengan menyewa ojek pelaku.
Korban rencananya akan mengambil kiriman barang saat Kapal Cantika 77 dari Kisar Romang menuju Kisar tiba.
Karena kapal tiba pukul 07.00 Wit, korban hendak kembali ke tempat usahanya dulu.
Baca juga: Polda Maluku Pastikan Segera Tangkap Aktor di Balik Pertikaian Antar Warga di Pulau Haruku
"Saat itu pelaku sementara berada di gang yang berada di jalan raya berjarak sekitar 30 meter dari rumah keluarga korban. Korban mengira pelaku tukang ojek dan berjalan menemuinya," katanya.
Saat ditanya korban, pelaku mengaku benar dirinya tukang ojek.
Kemudian terjadi tawar menawar harga ojek untuk mengantarkan korban pulang ke desanya.
Namun dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah motornya dan menuju ke tempat yang sunyi dari permukiman warga.
Baca juga: Polisi Tembak Penambang di Gunung Botak Maluku, Berawal dari Adu Mulut, Sang Oknum Sudah Ditangkap
"Pelaku mengemudikan dengan kencang ke arah kota Tiakur. Sampai dipertigaan Kampung Babar dengan Tiakur pelaku tidak mengikuti jalan yang seharusnya dilewati namun belok kiri ke arah Babar," jelasnya.
Korban yang merasa heran dengan arah berbeda kemudian menegur pelaku.
Pelaku saat itu tidak mengiraukan dan tetap berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.