Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil, Terungkap saat Korban Muntah-muntah

Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil, Terungkap saat Korban Muntah-muntah
chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban rudapaksa - Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Akibatnya, kini korban hamil dua bulan.

Kasus ini terungkap saat ibu korban curiga melihat anaknya muntah-muntah.

Korban diketahui masih berusia 13 tahun, dan saat ini duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).

Bocah berinisial NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.

Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri. Hingga menyebabkan hamil 2 bulan.

Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.

"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB."

"Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.

Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.

"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.

Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.

Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas