LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
LPSK mengungkap kondisi psikologis salah satu penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, tak merasa jadi korban meski ditahan selama 4 tahun
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
"Kalau pembiaran itu menurut kami sudah pasti, kalau enggak ada pembiaran enggak mungkin 10 tahun. Ini bukan tidak ada yang tahu,” ucap Edwin.
“Tadi dari rekomendasi itu polisi tahu, kemudian ada dokter yang memeriksa itu dokter puskesmas, video tentang kunjungan Dinas Informasi dan Komunikasi yang melihat langsung kerangkeng itu," tandasnya.
LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Meski ada tahanan yang mengaku diperlakukan baik-baik saja, LPSK tetap mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kerangkeng manusia ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya menduga adanya tindak pidana lain atas kebijakan Terbit Rencana yang membuat kerangkeng atau sel secara ilegal itu.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Terdapat 3 faktor dugaan adanya tidak pidana yang didapatkan oleh LPSK.
Pertama, adanya dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," terang Hasto.
Kedua, adanya dugaan tindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Indikasi adanya TPPO dapat dilihat dengan keterkaitannya terhadap pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit.
Mereka para tahanan hilang kebebasannya, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik pengolahan sawit bahkan tidak digaji.
Salah satu temuan tidak diperbolehkan ibadah diluar kerangkeng juga memenuhi unsur TPPO/Human Trafficking.
Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal.
Kerangkeng manusia itu dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal yang tidak memenuhi standar.
Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah menyatakan kalau tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Rizki Sandi Saputra, KompasTV/Tito Dirhantoro)
Baca tanpa iklan