Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gauli Anak di Bawah Umur hingga Berbadan Dua, Pria Kolaka Utara Diringkus Usai Diadukan ke Polisi

Tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil, pelaku dilaporkan ke SKPT Polres Luwu Utara meski terungkap sejoli berhubungan badan suka sama suka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gauli Anak di Bawah Umur hingga Berbadan Dua, Pria Kolaka Utara Diringkus Usai Diadukan ke Polisi
Polres Lutra
Pria YO ditangkap lantaran dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Timur  Chalik Mawardi 

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Seorang pria asal Kolaka Utara diringkus personel Polres Luwu Utara.

Pria berinisial YO (22) tersebut ditangkap lantaran dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan, YO membawa kabur anak di bawa umur CR warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Selama pergi bersama, YO dan CR beberapa kali berhubungan badan sehingga membuat CR berbadan dua.

"Orang tua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara," kata Yuliani, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Jokowi Tanam Pohon Kacang Macadamia di Desa Simangulampe, Sumatera Utara

Yuliani menuturkan, YO diringkus atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022.

Berita Rekomendasi

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di kantor," katanya.

 Yuliani melanjutkan, terduga pelaku membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Luwu tanpa sepengetahuan dari orangtua CR.

"Ini sudah yang ketiga kalinya pelaku membawa kabur korban," bebernya.

Dalam menggauli CR, YO tidak melakukan paksaan lantaran pelaku dan korban merasa suka sama suka.

"Mereka hubungan badan atas dasar sayang dan YO membujuk CR," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Yuliani.(TribunLutra.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sungguh Bejat, Pria Asal Kolaka Utara ini Culik Anak 15 Tahun Lalu Menghamili, Dibekuk Polres Lutra

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas