Kasus Pembunuhan Wartawan: Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup, Ini Sikap Istri Korban
Mantan calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito divonis pidana penjara seumur hidup
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara vonis seumur hidup mantan calon Wali Kota Pematang Siantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan, Kamis (3/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena dalam putusannya mengatakan perbuatan Sudjito dan Yudi F Pangaribuan (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Yudi F Pangaribuan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana
“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain dan belum terjadi perdamaian dengan keluarga korban,” ujar hakim.
Baca juga: Pedagang di Siantar Sumatera Utara Tidak Terima Disuruh Turunkan Harga Minyak Goreng
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup,” cetus hakim membacakan putusan kedua terdakwa secara bergantian.
Kedua terdakwa yang berdiri itupun tertegun lesu. Namun, Sudjito sendiri dengan suara rendah menyatakan akan banding.
“Banding, Yang Mulia,” ujar mantan calon Wali Kota Siantar dalam Pilkada Tahun 2015 itu kepada majelis hakim via video konferensi.
Perkara ini bermula lantaran Sudjito merasa geram dengan oknum wartawan Mara Salem Harahap (Marsal) yang kerap memberitakan usaha tempat hiburan malam miliknya, KTV Ferrari, kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Perkara Korupsi Pengurusan Pajak, Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Divonis
Sempat terjadi komitmen bersama, dengan memberi Marsal uang Rp 5 juta/bulan.
Namun komitmen tersebut tak terjalin lantaran Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi perhari.
Ia pun memerintahkan karyawannya Rudi F Pangaribuan bersama seorang oknum TNI-AD Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).
Marsal Harahap kemudian ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan luka tembak di paha. Karena mengeluarkan banyak darah ia pun meninggal dunia.
Istri Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf