Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Disebut Hentikan Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Bupati Bojonegoro

Sampai saat ini, Budi Irawanto mengaku belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan dari Polda Jatim.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jatim Disebut Hentikan Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Bupati Bojonegoro
Istimewa/Dok Pribadi
Kolase Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan Wakil Bupati Budi Irawanto diambil dari akun instagram pribadi keduanya. Wabup Bojonegoro melaporkan Bupati Anna atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Laporan dugaaan kasus pencemaran nama baik oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah yang diajukan  Wakil Bupati Budi Irawanto disebut telah dihentikan.

Sampai saat ini, Budi Irawanto mengaku belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan dari Polda Jatim.

"Saya belum lihat kebenaran suratnya benar atau tidak, isinya bagaimana juga tidak tahu saya," kata Wabup kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).




Wawan sapaan akrabnya menyatakan, selama proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati, ia hanya sekali dipanggil ke Polda Jatim untuk memberikan kesaksian kepada penyidik.

Baca juga: Kakek 70 Tahun di Bojonegoro Dianiaya Tetangga di Depan Istrinya, Masalah Dipicu Isu Santet

Sementara untuk fakta lain, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Anna Mu'awanah hingga sekarang juga belum dicabut.

"Ada berita penghentian penyelidikan yang melalui media tentu membuat saya kaget. Sampai saat ini laporan juga belum saya cabut," pungkasnya.

Sementara itu, Rabu (2/2/2022) Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Pemberitahuan SP3 itu diumumkan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.

BERITA TERKAIT

Menurut AKBP Zulham, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.

Baca juga: Pria di Bojonegoro Sabetkan Pedang ke Tubuh Tetangganya, Pelaku Duga Dirinya Disantet Istri Korban

"Nanti hasil dari gelar perkara, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," tegasnya

Diberitakan sebelumnya, orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Wawan melapor ke ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021). Namun, 29 hari kemudian, kasus itu diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Warga Bojonegoro Jatim Jadi Korban Salah Tangkap Saat Bawa Jenazah: Kepalanya Sempat Dipukul Petugas

Sekadar diketahui, perseteruan antara, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup. (M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wabup Bojonegoro Tidak Tahu Laporan Pencemaran Nama Baik ke Bupati Dihentikan Polda Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas