Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Tahanan, Empat Penyidik di Polres Bener Meriah Jadi Tersangka
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum polisi itu tidak ditahan karena pihak Propam Polda Aceh masih memproses kode etik Polri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak empat penyidik Polres Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan di Polres Bener Meriah yang terjadi beberapa bulan lalu.
"Perkembangan kasus pidana umum oleh oknum Polres Bener Meriah, terhadap empat terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus penganiayaan ini sudah 12 orang diperiksa sebagai saksi.
Mereka terdiri atas pelapor serta 7 dokter yang menangani pasien di tiga rumah sakit dan puskesmas.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum polisi itu tidak ditahan karena pihak Propam Polda Aceh masih memproses kode etik Polri untuk kasus tersebut.
"Selain itu, pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif, bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik. Tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti, serta jaminan pihak keluarga bahwa mereka siap dihadirkan kapan pun," ungkap Winardy.
Sebelumnya, Saifullah (46), seorang tahanan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021) dalam perawatan di RSUZA Banda Aceh.
Baca juga: Tahanan di Bener Meriah Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Babak Belur dan Sempat Koma
Saifullah sempat mengalami koma di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah.
Saifullah sebelumnya ditangkap polisi terkait dugaan kasus penadahan.
Selama Saifullah ditahan, penyidik Polres Bener Meriah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang menyebabkan Saifullah mengalami koma hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus itu terkuak pada Jumat (3/12/2021), saat istri korban membuat laporan ke SPKT Polda Aceh atas kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia tersebut.
Awalnya, Syaifullah dirawat di RSUD Muyang Kute Bener Meriah, lalu terpaksa harus dirujuk ke RSUDZA untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.
Dalam laporannya dengan nomor Nomor : LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH, NL melaporkan bahwa suaminya Saifullah awalnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bener Meriah atas kasus dugaan penadahan.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah di SPBU Diski KM 16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 22 November 2021.
NL juga mengakui, suaminya ditangkap karena dugaan kasus penadahan di SPBU itu.
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang saksi mengatakan pada pelapor (NL), bahwa korban dipukuli di depan anaknya dan kemudian langsung dibawa.
Singkat cerita, setelah itu, pada Jumat 26 November 2021, NL pergi ke Polres Bener Meriah dan menjumpai salah seorang personel polisi di sana. Ia meminta izin menjumpai suaminya.
Namun, dikabarkan bahwa suaminya sedang dalam keadaan koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.
NL pun bergegas ke rumah sakit dan setiba di sana melihat suaminya terbaring di ruangan ICU dalam keadaan koma.
NL juga melihat wajah suaminya dalam keadaan babak belur hingga akhirnya korban dirujuk ke RSDUZA Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Polres Bener Meriah Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Keluarga Lapor ke Polda Aceh
Penjelasan Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa ada warga yang membuat laporan ke SPKT Polda Aceh terkait hal itu.
"Bahwa benar ada laporan masyarakat ke Polda Aceh tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bener Meriah," kata Winardy.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan.
"Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan termasuk mengamankan oknum Polres BM di Polda yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," katanya.
Winardy mengatakan, Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh.
"Dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya. (dan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Penyidik Jadi Tersangka Kasus Aniaya Tahanan di Polres Bener Meriah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.