Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Smart Aviation, Maskapai yang Geser Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Profil Smart Aviation, maskapai yang menggeser Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Daryono
Editor: Inza Maliana
zoom-in Profil Smart Aviation, Maskapai yang Geser Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
smartaviation.co.id
Pesawat maskapai Smart Aviation 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Smart Aviation, maskapai yang menggeser Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).

Pengeluaran paksa dilakukan oleh Satpol PP Malinau.

Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus mengatakan sebelum melakukan pengeluaran paksa, Pemkab Malinau telah mengirim surat kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar Bandara Malinau.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Surat itu menyusul telah berakhirnya masa sewa hanggar pada 31 Desember 2021 dan Pemkab memutuskan tidak melakukan perpanjangan. 

"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), dikutip dari TribunKaltara.

Susi Air
Susi Air (susiair.com)

Ernes melanjutkan, setelah itu, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau memeriksa Hanggar.

Berita Rekomendasi

Tim mendapati pengosongan Hanggar tak kunjung dilakukan.

Pemkab kemudian melayangkan surat pemberitahuan agar pihak Maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

Pada hari yang sama, lanjut Ernes, pihaknya menerima surag balasan dari Susi Air

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," katanya.

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Tanggal 10 Januari 2022, Dishub Malinau kembali mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.

Menurut Ernes, surat tersebut ditanggapi oleh Pihak Maskapai pada tanggal 13 Januari 2022 dengan mengirimkan perwakilan ke Dishub Malinau.

"Tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas