KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018, 14 Saksi Diperiksa
Para saksi itu diperiksa di Gedung Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (4/2).
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan tertulis menyatakan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Para saksi itu diperiksa di Gedung Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (4/2).
Dari 14 saksi yang dipanggil, satu saksi berhalangan hadir yakni I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama.
Nantinya yang bersangkutan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa keterangannya oleh penyidik KPK.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," terang Ali Fikri.
Sementara itu tiga direktur dan direktris CV lainnya yang hadir diperiksa adalah, Direktris CV Panugrah Ni Made Maharini, Direktur CV Nitra Sakti I Nyoman Yupi Astika dan Direktur PT Dayu I Made Puniarta.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," tulis Ali Fikri.
Saksi lain yang juga hadir dan diperiksa adalah mantan Kadis PU I Made Yudiana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih, I Ketut Suwita selaku ajudan bupati, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.
Lalu Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Dalam perkara ini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terseret dan telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Bahkan beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (13/1) lalu.
"Langkah lanjut barang kali akan disampaikan dalam bentuk kompers KPK kedepannya jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.
Ditanya apakah ada keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, Nawawi belum bisa membeberkan lebih jauh.
"Kami harus melalui proses ekspos nanti dari tim penyelidik, penyidik kami di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," jawabnya.
Mengenai berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak belum bisa merinci. Namun kata Nawawi, KPK intensif mendalami perkara ini.
"Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan," ucapnya. (can)