Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Asahan Sumatera Utara
Polres Asahan menangkap dua orang tersangka narkoba H dan R dari kediamannya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Polres Asahan menangkap dua orang tersangka narkoba H dan R dari kediamannya di Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek di rumah bandar sabu.
Dalam video tersebut, tersangka terlihat pasrah dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sekretaris Satpol PP Nunukan Pastikan Pecat Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap karena Narkoba
"Mana barangmu?" tanya petugas kepolisian.
Selanjutnya, para pelaku menunjukkan dua bungkus barang bukti sabu dari dalam kantong.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi mengatakan dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11 gram sabu siap edar serta timbangan digital.
"Kami mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan 11 gram sabu dari tangan keduanya," ujar Nasri, Sabtu(5/2/2022).
Katanya, H sudah menjadi target operasi Satres Narkoba sejak lama.
Sebab dalam kasus sebelumnya nama H sering mencuat saat interogasi terhadap pengedar-pengedar.
Baca juga: Polres Pasuruan Jatim Berhasil Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sejak Awal 2022
Namun, saat diamankan, H sedang bersama temannya yang berinisial R.
"Disana H ditemukan dengan rekannya serta barang bukti, sehingga kami mengamankan keduanya," ujar Nasri.
Ia mengaku, saat ini tim Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik barang utama.
Baca juga: 2 Oknum Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Narkoba: Ini Penjelasan Jaksa
"Kami lakukan pengembangan dan sedang mengejar atasan mereka," pengakuannya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Target Polisi dan Namanya Sering Disebut-sebut, Bandar Sabu Asahan Ditangkap di Rumahnya