Seorang Buruh Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Aniaya & Curi Perhiasan Milik Teman Kencannya
Diduga pelaku juga menggondol Hp dan perhiasan korban yang saat itu menjadi teman kencannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk petugas gabungan.
S diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dia ditangkap Jumat (4/2/2022) di pinggir Jalan Desa Nalui RT 05, Kecamatan Jaro olth tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, anggota Polsek Jaro, anggota Polsek Bintang Ara dan anggota Polsek Murung Pudak.
Pelaku membuat korban EJ (31)--penjaga warung--terluka akibat senjata tajam.
Diduga pelaku juga menggondol Hp dan perhiasan korban yang saat itu menjadi teman kencannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku S alias Uhuy (25), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara: Dijerat Pasal Pencurian hingga Narkotika
Tersangka S yang sehari-harinya sebagai seorang buruh ini sekarang sudah diamankan ke Polres Tabalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dugaan tindak pidana curas ini terjadi pada Selasa (1/2/2022) di sebuah warung di kawasan Jalan Pertamina RT 06 Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Aksi kejahatan tersangka, mengakibatkan seorang wanita yang kesehariannya sebagai penjaga warung mengalami mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dan luka-luka di bagian wajah.
Adapun barang bukti yang disita petugas 1 buah pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek dan bra korban.
Ada juga kumpang pisau jenis belati milik tersangka, rokok beserta korek api, ceceran darah di TKP dan sepeda notor Jupiter MX milik tersangka.
"Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim dan tersangka terancam kurungan paling lama 9 tahun penjara," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencurian di Kalsel - Gondol Perhiasan Teman Kencan, Pria di Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan