Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Pengeroyokan, Bule Ukraina dan Rusia Terancam Dideportasi

AT melakukan pemukulan terhadap ZO (54) dan ID berperan membawa mobil dan yang memegang tongkat baseball.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Terlibat Pengeroyokan, Bule Ukraina dan Rusia Terancam Dideportasi
WARTA KOTA
Ilustrasi pengeroyokan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan sesama WNA yang viral di media sosial diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan menjalani pemeriksaan secara marathon.

Peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA ini terjadi di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari No 30 A, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu (2/2).

Dua pelaku menyerahkan diri AT (48) dan ID (37), keduanya memiliki peran utama.

AT melakukan pemukulan terhadap ZO (54) dan ID berperan membawa mobil dan yang memegang tongkat baseball seperti terpampang dalam video yang viral.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, pengeroyokan dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur di Bali.

Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak konsulat kehormatan dan keimigrasian apabila memenuhi dua unsur alat bukti maka kemungkinan para pelaku akan dideportasi

"Tanggal 3 Februari malam dua orang terduga pelaku warga asing menyerahkan diri, satu Rusia inisial AT dan Ukraina inisial ID. Mereka punya peran melakukan pemukulan pengeroyokan pada saat VK (29) meminta VO dipanggilkan polisi ternyata yang datang AT dan ID dan dua orang lainnya yang masih buron. Mereka mengaku tidak saling kenal," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kami bangun komunikasi yang intensif dengan konsulat kehormatan. Hasil koordinasi dengan konsulat kehormatan Ukraina dan Rusia serta Kanwil Kumham serta Imigrasi hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini," imbuhnya.

Polda Bali masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil visum keluar serta disepakati membuat perencanaan gelar perkara penyidikan lebih lanjut.

"Memang tadi malam kami baru berhasil mengamankan dua. Kami masih mengambil keterangan mereka untuk mengetahui tentang dua orang lain yang terlibat dan terlihat menggunakan motor NMax, tapi dua yang diamankan ini yang memang berperan dalam pengeroyokan," ucapnya.

"Mereka mengaku tidak saling kenal. Kelompok pelaku ini keterbatasan bahasa. Mereka bisa saja beralibi tidak saling kenal. Bilangnya tiba-tiba bertemu di satu mobil itu," ujarnya.

Suratno menerangkan kejadian tersebut berawal dari kedatangan WN Ukraina VK dan teman wanitanya V  di Bali, pada 31 Januari 2022, siang harinya mereka menyewa sepeda motor PCX kepada CEML (25) yang merupakan WNI, yang dikelola bersama ZO pasangannya. Rencananya sepeda motor itu disewa satu bulan.


"Kemudian 1 Februari 2022 sepeda motor tersebut hilang, diduga dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil. Setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang," bebernya.

Kemudian 2 Februari 2022, CEML bersama teman pria WN Ukraina, ZO dan TK datang ke Villa Lime bermaksud menemui VK meminta pertanggungjawaban dan berharap ganti rugi.

Beberapa saat kemudian di receptionist terjadi keributan CML, ZO, TK dengan VK dan diduga terjadi persekusi terhadap VK.

Kemudian VK meminta bantuan kepada WNI berinisial VO untuk melaporkan dan memanggil polisi.

"10 menit kemudian datang mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa pelat nomor polisi. Kemudian 4 orang pelaku yang merupakan WNA keluar dari mobil tersebut sambil membawa pentungan. Setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya.

"CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil lalu diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan. Setelah itu mereka dilepaskan di daerah Canggu," papar dia.

Polisi juga menyita satu unit mobil Fortuner yang digunakan para pelaku, namun rotator sudah dilepas dan terkait pelat nomor aslinya masih dikembangkan.

"Pengakuan sementara itu mobil mereka. Menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil. Dan pelat itu hilang begitu saja di lokasi," tutur dia.

Mengenai motor yang disewa sepeda motor masih baru, eplat masih putih, CEML ternyata juga menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.

"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kuitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan pelatnya apa," ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP. Akibat kejadian tersebut, ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.

VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.

"VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.

Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini sebab masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Wadirreskrimum juga meluruskan adanya kabar pelaku mengaku polisi internasional karena hanya miskomunikasi, termasuk soal kabar perampasan handphone itu tidak dibenarkan, melainkan handphone tersebut terjatuh di jalan dan diamankan polisi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sesama WNA asal Ukraina di Tegal Gundul, Desa Tibubeneng.

Sanksi akan dijatuhkan, apalagi para pelaku dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, pihaknya menjelaskan, sanksi pembatalan izin tinggal dibisa dibatalkan jika ditemukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. (ian/can)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas