5 Fakta Karyawan Restoran Cepat Saji di Jember Rekam Pelanggan Wanita Dalam Toilet, Beraksi 10 Kali
Kasus seorang karyawan restoran cepat saji merekam wanita dalam toilet terjadi di Jember, Jawa Timur. Pelakunya pemuda berusia 23 tahun, MAA.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang karyawan restoran cepat saji merekam wanita dalam toilet terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda berusia 23 tahun berinisial MAA.
MAA sudah melakukan aksinya berulang kali di tempat kerjanya.
Terhitung sudah belasan wanita yang ia rekam secara diam-diam.
Kini, MAA terancam penjara akibat ulahnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Minggu (2/6/2022):
Baca juga: Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy
1. Awal mula terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat seorang mahasiswi berinisial A (21) memergoki aksi MAA.
Kejadian bermula saat A beraktivitas bersama kawan-kawannya Senin (31/1/2022).
Mereka kemudian menuju restoran cepat saji di kawasan Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB.
A saat itu membeli makan untuk dibawa pulang.
"Saya tidak 'dine in' karena sudah tidak ada layanan itu jam segitu. Kemudian saya numpang ke toilet," ucap A.
Ketika di toilet itu, dia melihat sebuah ponsel diarahkan ke dalam bilik toilet dari bawah lubang pintu.
A pun kaget dan langsung memukul pintu.
"Namun saya tidak berani berdiri, karena saya langsung berpikir, tadi itu video. Saya khawatir ada video juga dari atas. Setelah memastikan tidak ada lagi video, saya menyelesaikan urusan di toilet, dan keluar," ujarnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban
2. Aksi terbongkar CCTV
Usai kejadian, A kemudian meminta penjelasan ke pegawai shift malam di rumah makan tersebut.
Hingga akhirnya, dia meminta tolong temannya yang bekerja di restoran tersebut. Dia meminta untuk melihat kamera pengintai.
"Ternyata di CCTV itu, terlihat orang itu (terduga pelaku) memang mengikuti saya ke toilet," imbuhnya.
Sampai akhirnya manajer restoran itu turun tangan. Dia pun melihat ponsel si pegawai restoran itu.
"Kami kaget, karena di ponsel dia ada banyak video perekaman di toilet tersebut. Caranya sama, dari bawah pintu bilik," tegasnya.
Video itu isinya macam-macam, rata-rata terlihat tubuh perempuan bagian bawah saat beraktivitas di toilet restoran itu.
Hingga akhirnya A melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Jember, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Pria di Aceh Peras Mantan Tunangan hingga Jutaan Rupiah, Korban Diancam Video Syurnya Disebar
3. MAA ditangkap polisi
Polres Jember melakukan pendalaman kasus ini dan berhasil mengamankan MAA.
Pelaku dibekuk saat berada di rumahnya Kelurahan Kaliwates.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan berupa satu buah jaket warna hitam, satu buah kemeja warna kotak-kotak, satu buah celana jeans warna hitam, dan satu buah HP warna hitam yang digunakan untuk merekam korban.
4. Koleksi pribadi
MAA di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, motif pelaku merekam korban untuk koleksi pribadi.
"Dari pengakuan tersangka, dia merekam pembeli perempuan yang sedang buang air di toilet untuk koleksi pribadinya."
"Kami juga cek ke media sosial, tidak ada yang disebarkan ke media sosial," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat, 2 Korban Alami Trauma Berat
Yogi menambahkan, pelaku sudah beraksi lebih dari 10 kali.
Sementara video yang ada disimpan di ponsel pelaku berjumlah 7 rekaman.
Lokasinya sama yakni di toilet restoran cepat saji, kala pelaku berada di tempat kerjanya.
5. Terancam penjara 6 tahun
Yogi membeberkan, meskipun untuk koleksi pribadi, perbuatan MAA telah memenuhi unsur di UU Pornografi.
"Karena membuat dan memproduksi pornografi memakai sarana ponsel," urainya.
MAA dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawna)(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)( Kompas.com/Bagus Supriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.