Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy

Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polwan Cantik Terlibat Video Asusila Kini Menghilang, Berikut Sosok Briptu Christy
Kolase Tribun Manado
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hingga kini jadi buronan.

Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi wanita cantik tersebut.

Polwan cantik itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.

Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Baca juga: Polwan Ribut dengan Seorang ASN di Polrestabes Medan, Pengakuan HS hingga Penjelasan Kasat Reskrim

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.

Berita Rekomendasi

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca juga: Polwan Ditlantas Polda DIY Dicatut untuk Penipuan, Modus Jual Kendaraan Murah

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Disorot publik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas