Paman di Sulbar Rudapaksa Keponakan, Pelaku Beraksi Belasan Kali, Modus Korban Diancam Dihabisi
Kasus seorang paman tega rudapaksa keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelakunya adalah pria 37 tahun, SU.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang paman tega rudapaksa keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial SU.
Sementara korbannya anak di bawah umur, N (16).
Berdasarkan keterangan dari N, pelaku sudah beraksi belasan kali.
Sedangkan modusnya korban diancam dihabisi pelaku.
Baca juga: Marak Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Dokter Anak: Seks Education Harus Diberikan Sedini Mungkin
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pamannya korban inisial SU (37) sejak bulan Desember 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombespol I Nyoman Artana, dalam rilis resminya, Rabu, (2/2/2022).
"Korban yang saat itu tinggal satu rumah dengan pelaku diminta menemani pelaku membeli tabung gas dimalam hari," kata I Nyoman Artana.
Korban saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit.
Kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.
Baca juga: 4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 lalu di ruang tamu rumah pelaku.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda.
Akibat dari perbuatan, pelaku dijeboloskan ke dalam rutan Polda Sulbar.
Dijerat Undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Modus Pria di Pasangkayu Rudapaksa Keponakan
(Tribunsulbar.com/Abd Rahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.