Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

Berikut fakta terbaru Briptu Christy, Polwan yang hilang karena disangkutkan dengan video asusila. Polisi sebut karena desersi.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
Facebook/Info Seputar Pantura
DPO atas nama Briptu Christy 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Briptu Christy saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Ia menjadi perbincangan karena nama Briptu Christy disangkutkan dengan sebuah video asusila yang beredar di masyarakat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy telah meninggalkan tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado setelah tersandung video asusila.

Setelah itu, Briptu Christy dipecat secara tidak hormat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut.

Baca juga: Santer Kabar Briptu C Hilang karena Video Asusila, Faktanya si Polwan Masuk DPO Gara-gara Desersi

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi telah membantah kabar Briptu Christy tersandung video asusila.

Ketika dihubungi TribunManado.co.id, Sumardi menegaskan anggota Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas.

Sumardi meminta, selain hal tersebut tidak ada pemberitan lain, karena sebenarnya ini masalah intern kepolisian.

BERITA TERKAIT

Ditegaskannya lagi, Polwan tersebut tidak menghilang ataupun terlibat vidio asusila.

Briptu Christy menjadi DPO ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Profil Briptu Christy Sugiarto | Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Bantul

Meninggalkan Tugas Berbulan-bulan

Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO
Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO (kolase tribunnews/facebook)

Briptu C ternyata sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti yang diberitakan TribunManado.co.id.

Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas