Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Disomasi Susi Air, Total Rp4,1 Miliar di Tahun 2019

Simak rincian harta kekayaan Wempi M Mawa, Bupati Malinau, Kaltara, yang disomasi Susi Air.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Harta Kekayaan Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Disomasi Susi Air, Total Rp4,1 Miliar di Tahun 2019
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian harta kekayaan Wempi M Mawa, Bupati Malinau, Kalimantan Utara yang disomasi Susi Air terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.

Pada Senin (7/2/2022), pihak Susi Air melayangkan somasi pada Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz.

Dalam somasi tersebut, Susi Air meminta Wempi dan Ernes meminta maaf secara tertulis atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa dengan melawan hukum terkait pengosongan hanggar.

Tak hanya itu, Wempi dan Ernes juga diminta mengganti rugi sebesar Rp8,9 miliar atas kerugian operasional yang dialami Susi Air.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Senin, dilansir Tribunnews.

Permintaan maaf dan ganti rugi ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.

Baca juga: Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Maskapai yang Gantikan Susi Air dari Hanggar Malinau

Harta Kekayaan Wempi M Mawa

Bupati Malinau Wempi W Mawa
Bupati Malinau Wempi W Mawa (kolase tribunnews/malinau.go.id/tribunkaltara)
Berita Rekomendasi

Wempi M Mawa adalah Bupati Malinau terpilih yang memenangkan Pilkada 2020 lalu.

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Malinau, Wempi berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di laman elhkpn.kpk.go.id, Wempi terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019.

Kala itu, ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malinau.

Seperti diketahui, Wempi pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malinau selama dua periode, dilansir Tribunnews.

Pada 2019 lalu, total harta kekayaan Wempi sebanyak RP4.142.221.945.

Sumber kekayaan terbesar Wempi berasal dari dua bangunan dan lima bidang tanah yang semuanya berada di Malinau.

Dari ketujuh properti miliknya, Wempi memiliki kekayaan senilai Rp3.872.310.000.

Sementara itu, ia hanya memiliki dua kendaraan, satu motor Kawasaki dan satu mobil Ford double cabin yang nilainya tak mencapai ratusan juta.

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau

Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau Kaltara, Pemkab Siap ke Meja Hijau

Berikut rincian harta kekayaan Wempi M Mawa:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.872.310.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1364 m2/326 m2 di KAB / KOTA MALINAU, WARISAN Rp. 412.210.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/1045 m2 di KAB / KOTA MALINAU, WARISAN Rp. 497.000.000

3. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA MALINAU, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

4. Tanah Seluas 28331 m2 di KAB / KOTA MALINAU, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

5. Tanah Seluas 5227 m2 di KAB / KOTA MALINAU, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.568.100.000

6. Tanah Seluas 100000 m2 di KAB / KOTA MALINAU, WARISAN Rp. 500.000.000

7. Tanah Seluas 7500 m2 di KAB / KOTA MALINAU, WARISAN Rp. 645.000.000

Baca juga: Bos Smart Air Mengaku Dirugikan karena Pesawat Belum Bisa Masuk Hanggar Bandara Malinau

Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 54.150.000

1. MOTOR, KAWASAKI SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 11.400.000

2. MOBIL, FORD DOUBLE CABIN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 42.750.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 207.539.250

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.222.695

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.142.221.945

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.142.221.945

Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?

Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air

Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."

"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.

Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.

"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."

"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.

Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas