Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Laut Internasional: Nine Dash Line untuk Klaim Laut Natuna Utara Tidak Relevan

Pemerintah Indonesia juga menegaskan tidak akan pernah mengakui Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim China

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Laut Internasional: Nine Dash Line untuk Klaim Laut Natuna Utara Tidak Relevan
Humas Bakamla RI/Humas Bakamla RI
OPERASI AKHIR TAHUN - Unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021). (TRIBUNNEWS/Humas Bakamla RI) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam konflik Natuna, China selama ini seringkali menggunakan Nine Dash Line sebagai dasar klaim kepemilikan Perairan Natuna.

China mengabaikan putusan arbitrase dalam kasus Laut Natuna Utara yang sudah ditetapkan pada tahun 2016, yang memutuskan klaim atas Nine Dash Line karena bertentangan dengan hukum laut.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan tidak akan pernah mengakui Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim China.

Ahli Hukum Laut Internasional, Arif Havas Oegroseno mengatakan, dari sisi norma internasional klaim itu tidak relevan lagi, karena yang menjadi pegangan adalah putusan konvensi PBB tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

Dalam putusan tersebut sudah secara jelas memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

“Kalau dia (Tiongkok) menggunakan klaim itu (Nine Dash Line) terserah saja. Tapi tidak punya basis sama sekali dan tidak ada satupun negara yang mau menerima klaim Nine Dash Line,” ujar Arif di dialog terkait Keamanan Laut Indonesia, Senin (7/2/2022).

Baca juga: FIR Indonesia Ada Hubungan Klaim Negara Asing di Laut Natuna, Begini Penjelasan Kemenhub

BERITA REKOMENDASI

Arif mengatakan kalau argumen soal Nine Dash Line itu sudah lama dijual China.

Berdasarkan sejarahnya, Arif menjelaskan Nine Dash Line pada dasarnya merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China.

Nine Dash Line diklaim China menjadi wilayah historis maritim mereka di Laut China Selatan seluas 2 juta kilometer (km) persegi.

Jalur Nine Dash Line membentang sejauh 2.000 km dari daratan China hingga beberapa ratus km dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.

Namun Arif mengatakan dasar Nine Dash Line itu sendiri saja juga tidak jelas dan tidak konsisten.

“Dulunya ada 11, lalu jadi 10, jadi 9, jadi 10 lagi, jadi 9 lagi, jadi tidak konsisten. Yang diajukan konsep yang tidak ada basisnya. Bahkan China sendiri tidak pernah mengajukan dalam perundingan batas hukum laut tahun 1960.an,” kata Arif.

“Jadi menurut saya ini satu cara saja untuk menjustifikasi bahwa mereka bisa menarik ZEE dari garis dan daerah klaim mereka di karang kecil di Laut China Selatan,” lanjutnya.

Arif mengatakan kalau klaim tersebut sebenarnya tidak mengganggu dalam urusan Laut Natuna, justru malah memperkuat konvensi hukum laut.

Bahkan Indonesia menjadi negara yang pertama kali menulis surat kepada Sekjen PBB menolak klaim China soal Nine Dash Line.

“Ada dokumentasi terbuka di PBB, dipublikasikan dan menjadi yang pertama kali menolak. Kemudian Vietnam ikut, Filipina ikut, lalu mereka membalas, yang lain juga membalas. Akhirnya sekarang menjadi jelas. Kalau tadinya sekedar diskusi politik, sekarang clear dalam dokumentasi PBB bahwa ada klaim China yang ditolak oleh berbagai negara. Jadi itu menggugurkan teori China,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas