Pemilik Cafe yang Ludahi Petugas PLN di Medan Dituntut 10 Bulan Penjara
Pemilik kafe yang sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Reza Sitio (27), seorang pemilik kafe yang sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa pemilik kafe ini bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Mhd Reza Sitio dengan pidana penjara 10 bulan," ujar JPU, sebagaimana dilansir di SIPP PN Medan, Senin (7/2/2022).
Untuk sidang nota pembelaan (pledoi), Majelis Hakim menjadwalkan sidang pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Mantan Kepala SMA di Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Selama 2 Tahun
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menerangkan bahwa perkara tersebut terjadi pada 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan.
"Kedua saksi datang untuk melakukan pengecekan meteran listrik kafe milik terdakwa sudah tertunggak satu bulan, ditambah dengan pembayaran bulan berjalan," katanya.
Kemudian lanjutnya, kedua saksi meminta untuk melakukan pemeriksaan listrik kafe terdakwa, yang berada di dalam garasi.
Baca juga: Tak Terima Anak Lelakinya Dicabuli, Seorang Ayah di Medan Adukan Tetangganya ke Mapolres Setempat
Saat itu, yang ada di rumah saksi Lisna Marlina Harahap, yang mengatakan kepada petugas tunggakan belum dibayar karena masalah PPKM.
Tak berapa lama, terdakwa datang dan kedua petugas menjelaskan kepada terdakwa mengenai tunggakan pembayaran listrik.
"Menurut aturan PLN kalau listrik tidak dibayar terpaksa harus diputus sehingga saksi korban dan saksi Andina Viryandini serta petugas PLN lainnya melakukan tindakan penyegelan terhadap meteran listrik kafe terdakwa," jelasnya.
Namun, terdakwa marah dan tidak terima atas tindakan yang akan dilakukan oleh saksi korban dan petugas PLN lainnya. Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.
Kemudian, terdakwa mengijinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa.
Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.
Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.
Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.
Baca juga: Bus Sudah Oleng, Sopir Diduga Tak Menguasai Medan
"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.
Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. (Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ludahi Petugas PLN yang Bertugas, Pengusaha Cafe Ini Dituntut 8 Bulan Penjara di PN Medan