Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari
Polwan Polresta Manado, Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia lalu menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari
Briptu Christy Jadi Buronan Polisi
Sebelumnya, Briptu Christy diduga berada di daerah Kota Kendari.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, Briptu Christy tengah dalam desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujarnya, Sabtu (5/2/2022), seperti diberitakan TribunManado.co.id.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunManado.co.id/Fistel Mukuan/Gryfid Talumedun/Rhendi Umar)