Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Sejak 2018, Cerita ke Paman karena Ibu Tak Percaya

Siswi SMK di Kabupaten Musi Rawas menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejaK 2018.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siswi SMK Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Sejak 2018, Cerita ke Paman karena Ibu Tak Percaya
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi - Siswi SMK di Kabupaten Musi Rawas menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejaK 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang siswi SMK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Remaja berinisial FYU (16) itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya, SO (42).

Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak 2018.

Korban sudah pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Namun, ibu korban tak mempercayainya.

Karena sudah tak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke sang paman.

Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk diproses hukum yang berlaku.

Baca juga: Tergoda Paras Cantik, Ayah di Bogor Tega Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Selama 4 Tahun

Berita Rekomendasi

"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dialami korban sejak tahun 2018.

Saat itu korban masih duduk di kelas II SMP.

Peristiwa itu terjadi di rumah ayah tirinya yang ditempatinya bersama ibu kandungnya.

Awalnya, sang ayah tiri hanya melakukan pencabulan tanpa menyetubuhi saat korban tidur siang.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kesakitan di kemaluannya.

Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas