Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau Kaltara, Pemkab Siap ke Meja Hijau
Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Editor: Erik S
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.
Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.
Siap ke meja hijau
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
Dan upaya ini dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian sewa hanggar tahun 2021 bersama maskapai Susi Air.
"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silahkan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes.
Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan isi perjanjian.
Pengosongan hanggar dilakukan sebab ada hak maskapai lain di hanggar tersebut.
Pemerintah Daerah Malinau menurutnya telah memberi keringanan waktu selama sebulan dan telah menyampaikan 3 kali surat pemberitahuan.
"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Maskapai Susi Air berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar imbas tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT ASI Pudjuastuti Aviation, Donal Fariz melalui konferensi pers virtual pada Jumat 5 Februari 2022.
Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air
Menurut Donal, angka tersebut merupakan perkiraan awal dampak operasional jika kontrak sewa bandara Kolonel RA Bessing tidak diperpanjang.
"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."
"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Susi Air Klaim Potensi Rugi Rp 8,9 M, Pemda Malinau Sebut Pengosongan Hanggar Sesuai Isi Perjanjian
dan di Kompas.com