TERBARU Briptu Christy Menghilang, Polresta Manado Tegaskan Tak Terkait Video Mesum
Polresta Manado membantah hilangnya Polwan Briptu Christy Sugiarto terkait dengan video mesum yang sempat beredar di media sosial.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Manado membantah hilangnya Polwan Briptu Christy Sugiarto terkait dengan video mesum yang sempat beredar di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Manado, Briptu Christy Sugiarto menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
Briptu Christy kini dinyatakan desersi dan sudah diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, Polwan berusia 25 tahun itu juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Fakta Briptu Christy Oknum Polwan Cantik yang Jadi Buruan Polisi, Punya Kembaran yang Juga Rupawan
Dikutip dari TribunManado, terkait hilangnya Briptu Christy, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi menegaskan Briptu Christy tidak terkait dengan video asusila yang beredar di media sosial.
Disampaikannya, Briptu Christy tidak memiliki kasus lain selain kasus tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.
Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.
Bantahan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.
Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan asal Manado Jadi DPO karena Tinggalkan Tugas, Punya Saudara Kembar
Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dimasukkannya Briptu Christy dalam DPO bukan untuk klarifikasi soal video asusila, melainkan untuk keperluan sidang kode etik terkait desersi.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.