Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penusukan Guru SD: Anak Minta Ayahnya Dihukum Mati, Pelaku Sebut Mantan Istri Selingkuh

Ia menuturkan sosok ayahnya yang merupakan pelaku dari pembunuhan ini, Nono, memang memiliki tempramen tinggi.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Penusukan Guru SD: Anak Minta Ayahnya Dihukum Mati, Pelaku Sebut Mantan Istri Selingkuh
istimewa
Suasana di depan gerbang SD 032 Tilil, Sadang Serang, Bandung tempat seorang guru meninggal ditusuk mantan suami, Senin (7/2/2022). 

Setelah menghabisi nyawa korban, kata Nanang, pelaku hanya berpindah tempat ke belakang sekolah dan menunggu diamankan polisi.

"Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah baru diamankan oleh Polsek Coblong," katanya.

Menurut Nanang, tusukan yang dilakukan pelaku merobek bagian perut korban hingga sembilan sentimeter.

"(Kedalaman) sembilan senti dekat dengan jantung dan usus," katanya.

Penusukan tersebut diduga sudah direncanakan pelaku.

Sebab, sebelum korban datang ke sekolah, pelaku sudah menunggu di gerbang sekolah.

"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan, karena sebelumnya sudah ada musyawarah yang difasilitasi sekolah sekitar beberapa hari sebelumnya," ujar Nanang.

"Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin tersangka menunggu korban di pintu gerbang sekolah."

Baca juga: 18 Warga Sekolah Tingkat SD-SMP Positif Covid-19 Selama PTM 100 Persen Digelar di Surabaya

"Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat," tambahnya.

Terkait pisau yang digunakan pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah sudah dibawa dari rumah atau tidak.

"Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada tersangka," katanya.

Menurut Nanang, berdasarkan hasil autopsi, pelaku hanya melakukan penusukan satu kali ke bagian perut korban.

"Satu tusukan di perut bagian kiri, lukanya sembilan sentimeter dekat dengan jantung," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Nono, Pelaku Rajapati Guru SD di Bandung, Anak Bilang Temperamen, Setuju Ayahnya Dihukum Mati

dan

PENGAKUAN Pelaku Rajapati Guru SD di Bandung: Kami Sudah Mau Rujuk, tapi Dia Ternyata . . .

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas