Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPN Jateng Sebut Pengukuran Dilakukan di Lahan Warga yang Menerima Pembangunan Bendung Bener

Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama menuturkan pengukuran dalam rangka untuk mengetahui jumlah luasan tanah, pemegang hak dan tanaman di atasnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPN Jateng Sebut Pengukuran Dilakukan di Lahan Warga yang Menerima Pembangunan Bendung Bener
Twitter Wadas Melawan
Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM,PURWOREJO -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng menegaskan, pengukuran lahan bukanlah penyerobotan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo.

Pengukuran lahan dilakukan pada tanah milik masyarakat Desa Wadas yang telah menerima pembangunan Bendung Bener di Purworejo.

Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama menuturkan pengukuran dalam rangka untuk mengetahui jumlah luasan tanah, pemegang hak dan tanaman yang ada di atasnya.

Kegiatan tersebut dilakukan kepada pihak yang telah menerima.

"Pengukuran dilakukan kepada yang telah menerima.

Baca juga: Ganjar Paparkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Desa Wadas: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM

Untuk yang belum menerima kami hindari," ujarnya, saat konfrensi pers di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, pada pengukuran tersebut membentuk 10 tim masing-masing terdapat 80 orang terdiri dari BBWS, BPN, maupun Dinas Pertanian.

Pihaknya menepis adanya isu seolah-olah ada penyerobotan tanah pada kegiatan tersebut.

"Kami justru melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan, dan tanaman yang diatasnya diinvertarisir.

Kemudian setelah selesai dilakukan apresial dan setelah itu akan muncul yang sering kita sebut ganti untung," tuturnya.

Menurutnya,  pengukuran itu merupakan permintaan pihak yang menerima.

Bahkan pihak yang menerima meminta agar segera dilakukan pengukuran.

"Pengukuran ini merupakan proses untuk menentukan nilai pembayaran pemerintah.

Apresial bukan dilakukan oleh kami tapi melalui lelang. Jadi bukan pengambil alihan," tutur dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas