Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Palsukan Surat Kematian Warga untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Pria di Gowa Raup Rp 42 juta

Kasus penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Gowa.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Palsukan Surat Kematian Warga untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Pria di Gowa Raup Rp 42 juta
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria di Gowa lakukan penipuan dengan modus memalsukan surat kematian warga untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun bernama Ronald Efendi.

Pelaku meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.

Baca juga: Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta

Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum

Berita Rekomendasi

Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK

Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.

"Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).

Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.

Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.

Baca juga: Bikin Iklan Investasi Bodong di Medsos, Wanita asal Sulsel Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/2022).
Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/2022). (sayyid/tribun gowa)

Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga pelaku berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta

Pada 2 Januari 2022 tersangka kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.

"Pihak BPJSK merasa curiga karena saat investigasi di lapangan dilakukan diketahui korban masih hidup dan melaporkan ke Polres Gowa," katanya.

Boby membeberkan atas kejadian itu BPJSK mengalami kerugian sebesar Rp Rp 42 juta.

Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan, Tarowang Jeneponto

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp 500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.

Baca juga: Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal

"Modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat dana jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair," ujarnya.

Sedangkan motif pelaku dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti.

Seperti, Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian slip pengiriman dana dan belasan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat otentik palsu.

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun panjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Palsukan Dokumen Lalu Cairkan Dana BPJSK, Pria di Gowa Diringkus Polisi.

(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas