Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Surat Kematian Warga untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Pria di Gowa Raup Rp 42 juta

Kasus penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Gowa.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Palsukan Surat Kematian Warga untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Pria di Gowa Raup Rp 42 juta
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria di Gowa lakukan penipuan dengan modus memalsukan surat kematian warga untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun bernama Ronald Efendi.

Pelaku meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.

Baca juga: Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta

Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum

Berita Rekomendasi

Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK

Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.

"Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).

Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.

Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.

Baca juga: Bikin Iklan Investasi Bodong di Medsos, Wanita asal Sulsel Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/2022).
Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/2022). (sayyid/tribun gowa)

Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga pelaku berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas