Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Kasus seorang pekerja sawit tega rudapaksa tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelakunya adalah pria 43 tahun berinisial SB.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pekerja sawit tega rudapaksa tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 43 tahun berinisial SB.
Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja Mawar namanya.
Pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali dan kini korban sedang hamil 3 bulan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra membenarkan kasus ini.
Baca juga: Kakek 80 Tahun Gendong Lalu Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Mandikan Korban Pakai Abu setelah Beraksi
Ia mengatakan, tersangka diciduk saat sedang bekerja sebagai pendodos kelapa sawit pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Tersangka yang sudah menyadari dirinya menjadi target operasi kepolisian sama sekali tidak melawan ketika dijemput polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Fauzan kepada Serambi, Senin (7/2/2022).
Fauzan mengungkapkan, penangkapan ini atas dasar laporan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis yatim di Kejuruanmuda.
Korban merupakan tetangga tersangka dan diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
Aksi bejat ini menyebabkan korban hamil dan diperkirakan kehamilannya sudah berusia tiga bulan.
"Dari pemeriksaan diketahui sudah lima kali, korban dalam kondisi hamil," lanjutnya.
Baca juga: FAKTA Tersebarnya Foto Syur Remaja di Aceh, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pacar hingga Hamil
Fauzan memastikan selama pemeriksaan korban didampingi Unit PPA.
Sejauh ini kondisi korban dilaporkan stabil atau tidak menunjukan tanda-tanda syok.