Polresta Malang Kota: Penyelidikan Wisatawan Positif Covid-19 Liburan di Malang Jalan Terus
Polresta Malang Kota memastikan penyelidikan kasus wisatawan positif covid-19 yang jalan-jalan di Kota Malang terus berjalan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota memastikan penyelidikan kasus wisatawan positif covid-19 yang jalan-jalan di Kota Malang terus berjalan.
Meskipun wisatawan itu telah memberikan klarifikasi perihal perjalannya mulai dari Samarinda hingga ke Kota Malang.
Permohonan maaf juga sudah disampaikan pemilik akun Reza Fahdi di media sosial pada Selasa ( 8/2/2022).
Hingga kini penyidik Polresta Malang Kota masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Satgas: Wisatawan Positif Covid-19 yang Bebas Jalan-jalan di Malang Harus Diberi Sanksi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku telah menerima kiriman link akun instagram @luckyreza dari awak media yang berisi permintaan maaf dan klarifikasi yang bersangkutan.
Dalam akun tersebut, terdapat unggahan Reza yang menjelaskan perjalanannya bersama keluarga mulai dari Samarinda hingga ke Kota Malang.
Satu di antara poinnya, Reza menyebut istrinya yang positif covid-19, masih mengunjungi beberapa destinasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan sekitarnya.
Kemudian Reza juga mengunggah beberapa foto di Lai-Lai Market Malang.
Dia menulis bahwa keluarganya ada yang positif covid-19 tapi masih nekat jalan-jalan.
Baca juga: Viral Warga Positif Covid Malah Jalan-jalan di Malang, Menparekraf: Mencoreng Sektor Pariwisata
Dari situ, terlihat dia menganggap sepele virus covid-19.
Unggahan itu pun viral sejak Minggu (6/2/2022) dan pihak Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik akun tersebut pada Senin (7/2/2022).
"Intinya Polresta sudah memanggil dan diterima surat panggilan oleh yang bersangkutan. Artinya dia mau unggah (klarifikasi) sekalipun, penyidik akan menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan," tegas Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Panggilan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada pemilik akun Reza Fahd Adrian mengenai pertanggungjawabannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang bersangkutan dipanggil ada pertanggungjawaban terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik," terang Budi Hermanto.
Budi Hermanto berharap Reza patuh dan taat pada hukum yang berlaku dengan datang memberikan klarifikasi di Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.