Awal Perlawanan Warga Wadas Menolak Pembangunan Bendungan, Takut Mata Pencaharian Hilang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Penolakan warga terhadap pembangunan bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Pasalnya akibat demo penolakan oleh warga itu dikabarkan terjadi konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga.
Video ratusan aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas pun beredar di media sosial pada Selasa (8/2/2022).
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada sekitar 60 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu.
“Saat ini saya sedang di Polres Purworejo. Total ada 60-an (warga Wadas ditangkap),” kata Julian pada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Prima Kritisi Konflik Agraria di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah
Sejak kemarin, media sosial pun diramaikan oleh tagar #WadasMelawan, #SaveWadas, hingga #WadasTolakTambang. Muncul pula petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org.
Berawal dari proyek pembangunan bendungan
Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas berangkat dari rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Dikutip dari laman petisi, Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Sementara, menurut data yang tercatat di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.
Dengan kapasitas tersebut, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik.
Baca juga: Konflik di Wadas Jadi Perhatian, Putri Gus Dur Senggol Pejabat Jateng, Minta Kapolda Bebaskan Warga
Bendungan ini juga dapat menyediakan pasokan air baku hingga 1,60 meter per detik, serta menghasilkan listrik sebesar 6 MW. Bendungan Bener dibangun menggunakan APBN dengan nilai total proyek mencapai Rp 2,060 triliun.
Proyek pembangunan itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan melibatkan tiga BUMN yaitu PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Warga tolak penambangan batu Proyek Bendungan Bener ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan.
Oleh pemerintah, kebutuhan batuan ini diambil dari Desa Wadas. Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare.
Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa.
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencaharian.
Penambangan tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Baca juga: Mabes Polri: Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap Sudah Dikembalikan
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.
Kronologi konflik
Konflik antara aparat dengan warga Desa Wadas sebenarnya bukan sekali ini saja terjadi. Terbaru, ratusan aparat mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah di desa tersebut.
Baca juga: Istana akan Evaluasi Penerjunan Aparat di Desa Wadas
"Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Iqbal Alqudusy dikutip dari Kompas TV, Selasa.
Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202).
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ujar Iqbal.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," tambahnya.
Atas dasar surat tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pengukuran tanah di desa tersebut. Namun kemudian, menurut Iqbal, di lapangan terjadi ketegangan dan adu mulut antara warga yang pro dengan kontra terhadap proyek penambangan batuan.
"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener," kata dia.
Ganjar Kunjungi Warga
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022).
Ia menemui masyarakat dari masuk kelompok pro penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Kepada wara tersebut, Ganjar menanyakan apakah pengukuran di lokasi penambangan telah dilakukan atau belum.
“Iya, Pak, sudah diukur. Punya saya hari ini mulai diukur,” kata Rodiyah, salah satu warga, dikutip dari laman jatengprov.go.id. Rodiyah mengatakan, mereka merupakan warga yang pro dengan penambangan.
Warga yang sudah setuju berharap agar proses pengukuran segera diselesaikan, sehingga ganti untung bisa dibayarkan.
“Kami minta secepatnya, Pak, biar segera dibayar,” timpal Mulyati, warga lainnya.
Ganjar kemudian menanyakan apa yang akan dilakukan warga dengan uang yang bakal diterima.
Beberapa warga itu mengatakan, uang akan digunakan untuk membeli tanah di tempat lain, modal usaha, dan dibagikan pada anak dan saudara.
“Rencana meh nggo tuku mobil mewah, Pak (rencana mau beli mobil mewah), tapi mending kangge tumbas ruko ben saget usaha (tapi pilih membeli ruko biar bisa usaha),” timpal Rodiyah, sambil tertawa.
Ganjar melarang warga membeli barang mewah. Uang yang diterima lebih baik untuk usaha.
“Aja nggo tuku mobil (jangan untuk beli mobil ya), kalau sudah diberikan mending buat beli tanah untuk tempat tinggal atau digunakan untuk modal usaha,” kata Ganjar.
Ganjar juga berpesan pada warga Wadas untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati. Meski ada pihak pro dan kontra, tetapi hubungan masyarakat tidak boleh terpecah.
“Sing penting rukun ya, ada yang setuju, ada yang tidak setuju tidak apa-apa. Yang penting rukun. Kalau rukun kan enak, agar persaudaraan nanti tidak gontok-gontokan. Saling menghormati dan menghargai saja. Ora usah dha petentengan (tidak perlu marah-marahan),” katanya pada warga.
Ganjar menyampaikan, kedatangannya ke Desa Wadas untuk dialog dengan warga. Selain itu, dia ingin memastikan agar kerukunan tetap terjalin di sana.
Alasan warga menolak Sebagian warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tetap teguh menolak penambangan quarry yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Untuk diketahui, batu andesit yang dijadikan bahan untuk Bendungan Bener, diambil dari bukit Desa Wadas.
Penambangan batu andesit ini lah yang ditolak oleh warga. Mereka menganggap penambangan tidak sekadar mematikan mata pencaharian sebagian besar warga, tetapi juga merusak lingkungan yang bisa mengancam keselamatan nyawa warga Wadas dan sekitarnya, Siswanto (30), warga Desa Wadas, mengatakan, perbukitan Wadas termasuk daerah penyangga Bedah Menoreh.
Hal itu juga telah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto, melalui sambungan telepon, Rabu.
Pemerintah dianggap sudah menerobos aturan-aturan yang justru tidak memihak pada keselamatan warga.
Menurutnya, masyarakat Wadas secara turun temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Soal bendungan akan mendukung perekonomian masyarakat, menurut Siswanto, meningkatkan perekonomian masyarakat tidak ada artinya jika harus mengorbankan banyak hal.
"Apa artinya mendukung perekonomian tapi kalau yang dikorbankan jumlahnya banyak. Pemerintah sudah menerobos, sampai merubah data," ungkap Siswanto.
Sementara dalam dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan bahwa penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga. Selain itu, lahan seluas 145 hektar di Desa Wadas akan dikeruk habis untuk jadi tambang batuan andesit.
Hal tersebut membuat warga kehilangan lahan untuk pertanian. Sementara seluruh warga Wadas menggantungkan hidup sebagai petani
(Kompas.com)