Residivis yang Rudapaksa Bocah 5 Tahun Ditangkap, Masih Berusaha Kabur saat Rumah Sudah Dikepung
Pelaku rudapaksa bocah 5 tahun di Nagan Raya akhirnya ditangkap. Pelaku yang merupakan seorang residivis itu ditangkap setelah buron selama 4 bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Prosesi penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.
Namun pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna mendapat penanganan medis.
Baca juga: Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Hingga sore tadi, pelaku yang merupakan seorang swasta itu masih ditangani tim medis rumah sakit setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian.
Sehingga terpaksa diambil tindakan terukur dengan dilumpuhkan memakai timah panah di bagian kaki sebelah kanan.
"Pelaku MJ selama ini buron dan kita cari. Setelah kita dapati informasi bahwa sudah kembali ke rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas