Tuntut Hak Murid Belajar, Belasan Wali Murid SD IT Luqman Padang Datangi Ombudsman Sumatera Barat
Ketua Komite SD IT Luqman mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain untuk menuntut hak murid untuk belajar.
Editor: Erik S
![Tuntut Hak Murid Belajar, Belasan Wali Murid SD IT Luqman Padang Datangi Ombudsman Sumatera Barat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-mudir-datangi-ombudsman-sumatera-barat.jpg)
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Belasan Wali Murid SD Islam Terpadu Luqman Kota Padang datangi Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Kamis (10/2/2022).
Para wali murid itu datang sekitar pukul 10.00 WIB terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun.
Ketua Komite SD IT Luqman Kota Padang, Andri Antoni mengatakan kedatangannya dengan wali murid lain untuk menuntut hak murid untuk belajar.
"Di sini saya selaku perwakilan orang tua murid dan guru sepakat untuk membuat pengaduan pada Ombudsman Sumbar," katanya setelah membuat pengaduan di kantor Ombudsman Sumbar.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tonga Melonjak, Diduga Berasal dari Kapal Bantuan
"Alhamdulillah laporan kami sudah di terima. Harapannya sebagai orang tua anak-anak kami tetap mendapatkan layanan seandainya mereka memang tidak bisa belajar di sekolah," sambungnya.
Hal ini mengacu pada isi SE Disdikbud Kota Padang poin dua dimana murid yang belum melaksanakan vaksinasi dibimbing oleh orang tua di rumah.
"Kami sebagai orang tua akan mengupayakan beragam cara agar hal itu terwujud salah satunya dengan meminta bantuan pada Ombudsman Sumbar," terangnya.
Baca juga: 6 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
Andri mengaku setelah ini para orang tua murid juga akan berkordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kota Padang.
"Hari ini kami masukan surat permohonannya, semoga Senin kami bisa bertemu dengan Komisi 4," jelasnya
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh pihaknya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tonga Melonjak Setelah Erupsi
"Ini masih tahap penerimaan dan ferivikasi laporan, jadi butuh waktu satu hingga dua hari untuk pemeriksaannya," kata Adel terpisah.
Ia menjelaskan kalau laporan ini sudah lengkap baru pihaknya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Berita ini telah tayang di Tribun Lampung berjudul:
Belasan Wali Murid SD IT Luqman Datangi Ombudsman Sumbar, Menuntut Hak Murid untuk Belajar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.