Dua Pemuda Rampok Teman Sendiri di Cirebon, Pelaku dan Korban Awalnya Pesta Miras
Dua pemuda berinisial AB (20) dan RH (19) diringkus aparat Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua pemuda berinisial AB (20) dan RH (19) diringkus aparat Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Keduanya diringkus atas kasus perampok terhadap rumah warga.
Aksi tersebut terjadi di salah satu kompleks perumahan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/2/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, mengatakan, tersangka dan korban juga telah saling mengenal serta berteman cukup lama.
Bahkan, menurut dia, ketiganya sempat menenggak minuman keras (miras) bersama di rumah korban sebelum para pelaku merampok barang-barang berharga.
Baca juga: 2 Kelompok Geng Motor Bentrok di Cirebon: 1 Orang Meninggal Dunia
"Korban juga sempat tidak sadarkan diri akibat meminum miras yang dibawa tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan, para tersangka "menghajar" korban yang dalam kondisi tidak sadar dan menyayat lehernya menggunakan pisau cutter.
AB dan RH langsung kabur membawa barang berharga dari mulai ponsel hingga mobil kemudian mengunci pintu rumah korban dari luar.
Pihaknya mengakui sebelum menyambangi rumah korban, kedua tersangka sempat berkomunikasi dengan korban dan menyampaikan rencana kedatangannya.
"Korban yang tidak mengetahui ada maksud lain langsung setuju untuk bertemu dengan tersangka di rumahnya," kata Anton.
Baca juga: Penjual Es di Cirebon Nodai Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Mengaji, Terancam 15 Tahun Bui
Anton menyampaikan, percakapan aplikasi pesan singkat tentang rencana tersebut masih tersimpan di ponsel tersangka yang kini dijadikan barang bukti.
Petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka, kabel, pisau cutter, dan ponsel serta mobil korban yang sempat dibawa kabur.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Perampokan di Cirebon, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Kenal, Sempat Tenggak Miras Bersama