Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerumunan Konser Musik di CCC Makassar, Polisi Sudah Periksa 33 Saksi

Saksi yang dimintai keterangan terus bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 29 orang, kini sudah 33 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Kerumunan Konser Musik di CCC Makassar, Polisi Sudah Periksa 33 Saksi
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/2/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus kerumunan konser musik di Celebes Convention Center (CCC) Makassar kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkembangan perkara untuk saat ini sudah naik ke tahap sidik. Dan kami tentunya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya," kata Kompol Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (10/2/2022) malam.

Pihaknya dalam waktu dekat ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Satgas Covid-19.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan saksi yang dapat merujuk pada penetapan tersangka.

"Termasuk salah satunya mungkin Satgas Covid Kota ataupun Provinsi, sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka," tegasnya.

Saksi yang dimintai keterangan, menurut Kompol Jamal terus bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 29 orang, kini sudah 33 orang.

"Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan seperti sekarang," ungkap Kompol Jamal.

Baca juga: Sejak Awal 2022, 12.000 Warga Tangsel Terpapar Covid-19, Didominasi Klaster Keluarga dan Kerumunan 

Berita Rekomendasi

"Sebelumya sudah ada bebrapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan di antaranya Kesbangpol, dari Dinas Kesehatan kemudian ada instansi lain," sambungnya.

Ke-33 saksi yang telah diperiksa itu, dijelaskan Jamal, merupakan ketua panitia, serta kurang lebih 28 relawan lainnya dan juga UPTD dari pengelola gedung CCC.

Pasal yang diterapkan dalam kasus kerumunan konser musik itu terkait wabah penyakit dan Kekarantinaan.

"UU Wabah Penyakit dan kekarantinaan untuk ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami liat apakah ada undang-undang lain yang sangkakan atau tidak," tuturnya.

Butuh Waktu Dua Jam Bubarkan Pengunjung

Sebelumnya diberitakan, petugas membubarkan konser musik yang dipadati ribuan remaja di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) malam.

Pembubaran oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polrestabes Makassar itu sempat mendapat perlawanan dari pengunjung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas