Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konten Kreator Asal Merangin Jambi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

AM sebelumnya dilaporkan warga karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Konten Kreator Asal Merangin Jambi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - AM, seorang konten kreator asal Merangin Jambi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

Konten kreator terkenal di Kabupaten Merangin ini terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Satreskrim Polres Merangin membawa terduga pelaku ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Ardianto menyebutkan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang mengarah pada pelanggaran UU ITE tahun 2016.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku diduga melanggar UU ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: TikTok Larang Konten Berisi Misgender hingga yang Tampilkan Kebiasaan Makan Tidak Sehat

Kronologis dibawanya konten kreator itu berdasarkan laporan warga yang menduga AM melakukan pelanggaran tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga tersebut dan akhirnya dia dibawa ke Mapolres Merangin.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik

Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Diduga Melanggar UU ITE, Konten Kreator Asal Merangin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas