Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Editor: Erik S
![Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Pradnyana (52) divonis 12 tahun penjara karena merudapaksa Bunga (14 tahun), tak lain merupakan anak tiri pelaku.
Vonis hukuman terhadap terdakwa diungkapkan Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ahmad Sazili.
Dijelaskannya, keputusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Asal Sumsel Ini Sembunyi 2 Tahun di Ponpes, Terlacak Karena Istri Ikut Vaksin
“Kami menuntut terdakwa dengan 15 tahun, tapi oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara,” kata Sazili kepada TribunSumsel.com, Jumat (11/2/2022).
Vonis ini berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Warung-warung di Musi Rawas Utara Sumsel Banyak, Tapi Harga Mahal
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara 10 bulan.
"Terhadap putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim," ungkap Sazili. (Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 52 Tahun Ogan Ilir Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Divonis 12 Tahun Penjara, Korban Siswa SMP