Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA di Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Korbannya Perwira Polisi

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswa SMA di Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Korbannya Perwira Polisi
Tangkapan layar unggahan video akun Instagram @ditlantas_polda_sultra
Sosok pengemudi mobil tabrak polisi lalu lintas atau polantas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata anak di bawah umur. Ditetapkan tersangka namun tak jalani penahanan 

Laporan Wartawan Tribun Sultra  Fadli Aksar

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polisi menetapkan siswa SMA penabrak polisi lalu lintas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MSA (17) jadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jatanras, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra ), pada Selasa (8/2/2022).

Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi menjadi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kini menjadi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor atau Polres Baubau ditabrak saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi di Jl Buburanda, Depan Mc Donalds, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sultra, AKBP Roni Syahendra mengatakan, siswa tersebut sudah jadi tersangka.

Baca juga: KPK Agendakan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Termasuk Kadisdik Bekasi

BERITA REKOMENDASI

"Sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 212 subsider 213 KUHP," kata AKBP Roni Syahendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/2/2022).

Pasal tersebut, kata Roni terkait dugaan tindak pidana melawan petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Meski jadi tersangka, siswa kelas 2 SMA itu tak ditahan dan hanya dibebani wajib lapor ke Polda Sultra.

"Tidak ditahan karena di bawah umur dan ancamannya di bawah 4 tahun," jelasnya.

Kronologi Tabrak Lari


Berikut cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi yang bertugas sebagai Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) ini menceritakan kronologi saat dirinya ditabrak siswa SMA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas