Warga Tangerang yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Akan Didenda
Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang akan menggelar razia protokol kesehatan kepada masyarakat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat terjaring razia, akan diberikan sanksi denda.
Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang akan menggelar razia protokol kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Tangerang dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: 160 Perawat Positif Covid-19 Sejak Kasus Omicron, PPNI: Mayoritas Gejala Ringan
"Kami pastikan akan kembali menggelar razi prokes dan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggarnya, baik itu sanksi denda membersihkan sarana masyarakat atu denda uang bagi masyarakat," ujar Arief R Wismansyah kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).
"Dan kepada para pengusaha yang masih bandel dan tidak menerapkan disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah, juga akan kita berikan sanksi,"imbuhnya.
Arief juga menerangkan, Pemkot Tangerang juga menyiagakan segala sarana dan prasarana kesehatan untuk menangani kasus terkonfirmasi Covid-19.
Seperti, sosialisasi disiplin prokes kembali di masyarakat salah satunya dengan cara membagikan masker di masyarakat.
Baca juga: Kota Tangerang Selatan Diminta Kebut Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia
"Pak Presiden itu meminta kita diwilayah melakukan penanganan lonjakan kasus dengan cara meminta masyarakat disiplin prokes minimal dengan masker dan juga vaksinasi," kata dia.
"Terlebih saat ini kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang sangat tinggi, makanya saya katakan tadi harus taat dengan prokes," sambungnya
Selain itu, Arief juga akan tetap meminta masyarakat untuk berdiam diri dirumah bila memang tidak ada kegiatan yang mendesak dan menghindari kerumunan.
"Kita akan tetap tutup taman-taman tematik yang ada di Kota Tangerang, awasi tempat kerumunan dan keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan serta pusat kuliner termasuk pengawasan jam operasionalnya," ucapnya.
"Dan selama PPKM level 3 ini kita akan tetap menjalankan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) dan melaksanakan WFH 50 persen di semua kantor pemerintahan," pungkas Arief Wismansyah. (Gilbert Sem Sandro)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul COVID-19 Terus Meningkat, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Razia dan Beri Sanksi Pelanggar Prokes