Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air

Bupati dan Sekda Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Bupati dan Sekda Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dilontarkan kepada Susi Air.

Diketahui, surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta.

Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Hanggar Bandara Malinau Kini Kosong, Sudah Tak Ada Pesawat Milik Susi Air

Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.

Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian. Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ungkap Jaja.

Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. 

Total ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas