Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong Ricuh, 1 Orang Dikabarkan Tewas, Apa Kata Kapolda & Gubenur?
Diketahui korban bernama Aldi warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PARIMO - Aksi unjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam berakhir ricuh.
Informasi dihimpun TribunPalu.com Minggu (13/2/2022), salah seorang pengunjuk rasa meninggal dunia.
Diketahui korban bernama Aldi warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Aldi meninggal dunia diduga akibat tertembak di bagian dada.
Menanggapi kejadian ini, Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang warga dalam aksi demo di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.
Kejadian itu terjadi Sabtu (12/2/2022), saat ratusan massa aksi memblokade akses jalan Trans Sulawesi.
Baca juga: Studi: Demokrasi Alami Kemunduran Lagi di Tengah Pandemi
Hal itu menuntut Gubernur Sulawesi Tengah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana, di Kasimbar, Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan terkait tewasnya seseorang pada kejadian itu, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan.
"Saat aksi di sana ternyata ada satu warga meninggal dunia. Saat ini saya akan ke sana melihat yang terjadi bersama Kabid Propam Polda Sulteng," ujar Rudy di Mapolda Sulteng, Jl Sorkarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (13/2/2022).
Jendral bintang dua itu menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas, terkait pelaku yang menewaskan korban.
"Kalaupun jika ada anggota polisi yang terlibat atau yang bersalah dalam penanganan unjuk rasa itu akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia juga mengatakan, saat aksi itu sebelumnya Kapolres Parimo, sudah mengimbau dan bernegosiasi agar massa tidak menutup jalan.
Usaha kepolisian melakukan negosiasi agar massa membuka jalan, dilakukan sejak Pukul 12.00 Wita hingga malam.
"Dalam penindakan itu dilakukan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (Sop) Polri," kata Rudy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.