Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kukar Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes, Besok Gelar Perkara

Kapolres mengimbau, untuk para santri dan santriwati yang mengalami kejadian serupa, diminta untuk memberanikan diri melapor ke polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Kukar Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes, Besok Gelar Perkara
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Hingga kini Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur sudah memeriksa sebanyak lima saksi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong terhadap santriwatinya beberapa waktu lalu.

Selain itu kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban.

"Terduga atau pelapor juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Kukar AKPB Arwin Amrih Wientama melalui KBO Reskrim Polres Kukar, Iptu Anton Masruri kepada awak media.

Iptu Anton Masruri mengatakan, pihaknya akan mengagendakan gelar perkara pada Senin (14/2/2022) besok untuk menentukan status terlapor apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Secara psikis korban merasa terpukul, terlebih dengan adanya berita-berita seperti ini, korban merasa tertekan," ungkapnya.

Sementara untuk status tersangka dan nama ponpesnya, Anton menegaskan akan membukanya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin besok.

"Jadi untuk warga, saya imbau tidak usah panik. Ini murni perbuatan oknum, karena tidak semua ponpes seperti ini, ini hanyalah satu banding seribu. Jadi ini murni oknum," imbaunya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan

Berita Rekomendasi

Dia juga mengimbau, untuk para santri dan santriwati yang mengalami kejadian serupa, diminta untuk memberanikan diri melapor ke polisi.

"Paling tidak menyampaikannya kepada orang tua, nanti orang tua menyampaikan ke pengurus pesantren atau melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pelaku nantinya akan diarahkan ke pasal tindak pidana pencabulan dan untuk masa hukumannya akan dilihat setelah dilakukannya gelar perkara.

"Untuk terduga pelaku masih ada di pesantren, tapi kita simpan petugas disana untuk mengawasinya dan terduga pelaku juga wajib lapor tiap Senin dan Kamis di Unit PPA Polres Kukar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Besok Polres Kukar Lakukan Gelar Perkara

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas