Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan

Editor: Erik S
zoom-in Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
net
Ilustrasi Dukun S (56) seorang dukun cabul, warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA–  S (56) seorang dukun cabul, warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah ditangkap polisi.

S ditangkap polisi karena mencabuli pasiennya.

Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwati, Modusnya Ajarkan Tata Cara Mandi Besar

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

Baca juga: Guru Agama di Labuhanbatu Sumut Cabuli Muridnya di Perkebunan Sawit: 3 Korban Sudah Melapor

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban.

Berita Rekomendasi

S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas