20 SMP di Serang Banten Laksanakan Pembelajaran Jarak Jauh Karena Lonjakan Covid-19
PTM kini dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). 20 sekolah melaporkan pembelajaran secara PJJ.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Serang Banten, menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas karena lonjakan penyebaran Covid-19.
PTM kini dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). 20 sekolah melaporkan pembelajaran secara PJJ.
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Yayan Karyana mengatakan penutupan PTM terbatas ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca juga: Satgas Covid-19: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Nasional Meningkat Hingga 32,85 Persen
Dimana jika terdapat minimal 3 orang terkonfirmasi positif, maka PTM terbatas harus ditutup selama 14 hari.
Dan untuk 1-2 orang yang terkonfirmasi positif, maka PTM terbatas ditutup selama 5 hari, dan pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
“Memang sudah ada aturan seperti itu, maka menyesuaikan saja," katanya di Dindikbud Kabupaten Serang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, ia mengatakan bahwa yang terkonfirmasi positif adalah siswa dan juga pihak guru SMP.
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia 15 Februari 2022: Jabar Tertinggi, Disusul DKI Jakarta
Berikut ini beberapa sekolah yang saat ini tidak lakukan PPJ yakni:
SMPN 2 Kragilan,SMPN 1 Cikande, SMPN 1 Ciruas, SMPN 1 Cinangka, SMPN 2 Cikeusal, SMPN 2 Anyar, SMPN 3 Ciruas, SMPN 2 Tunjungteja.
Serta SMPN 3 Kramatwatu, SMPN 1 Kramatwatu, SMPN 1 Jawilan 14-19, SMPN 3 Cikande, SMPN 2 Mancak, SMPN SATAP Wirana Pasir, SMPN 2 Ciruas, SMPN 2 Waringinkurung, SMPN 1 Mancak dan SMPN 2 Jawilan. (Desi Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Omicron Meluas di Kabupaten Serang, 20 SMP Langsungkan Pembelajaran Jarak Jauh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.