Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?

Anak-anak korban pemerkosaan Herry Wirawan sementara dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

TRIBUNEWS.COM, BANDUNG - Anak-anak yang lahir dari korban pemerkosaan Herry Wirawan sementara dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu sesuai dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

"Menetapkan, 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim.

Meski demikian, menurut majelis hakim, apabila para korban sudah siap mental untuk mengasuh anak-anaknya, maka anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

Baca juga: DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing," kata hakim.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

BERITA TERKAIT

Hakim mengatakan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Baca juga: Keluarga Santriwati Kecewa Berat Karena Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban perkosaan.

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Para Korban Apa Pun Alasannya, Hakim Sebut Korban Trauma Berat

Majelis Hakim menyebut bahwa korban pemerkosaan Herry Wirawan mengalami trauma berat, hingga enggan melihat wajah dan mendengar suara terdakwa.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Hal tersebut terungkap dalam sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma bahkan untuk mendengar suara terdakwa," kata Hakim saat sidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas