Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan

Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim punya alasan tak memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga hamil.

Keputusan hakim tersebut merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana.

Isinya, jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim juga menyampaikan alasannya tak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut dalam lubuk hatinya menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas